Penayangan bulan lalu

Rabu, 02 November 2011

“Perspektif Al-Qur’an Tentang Mahar”

“Berikanlah maskawin (mahar) pada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jka mereka menyerahkan pad akmu sebgaian dari maskawin itu dengan sengang hati, maka maknalah pemberian itu dengan senang hati, maka makanlahn pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya” (An-Nisa: )
Mahar Dalam Sejarah
Ketika Nabi Adam A.S di jodohkan dengan ibunda Hawa dahulu, apa maharnya ya? Al-qur’an hanya memberikan proses penciptaan mereka dan selanjutnya menjadi pasangan suami istri, alau beranak pinak. Tapi pada tataran anak sudah ada syariah pernikahan silang. Qabil menikahi cewek kembaran Habil dan Habil menikahi cewek kembaran Qabil, meski qabil menentang dan berakhir pembunuhan terhadap saudara kandungnya sendiri. Ternyata darah pertama tumpah karena kasus ebutan cewek. Begitu Adam dan Hawa selalu melahirkan anak kembar, lai=laki dan perempuan sebagai upaya Allah mempercept pertumbuhan penduduk bumi. Kecuali Syist yang lahir sendirian sebagai ganti Habil, abangnya yang mati terbunuh.
Mulanya, system keluarga Pra Al-qur’an bersifat matriarchal. Keluarga perempuan amat domonan hingga penisbahan anak kepada garis ibu. Bahkan, pria rela melakukan apa saja demi biar mempersunting gadis idaman.
Betapa Nabi Musa muda mau menjadi pelayan nabi Syu’aib A.S mengembala kambing selama 8 tahun demi sang gadis Shaufara (Al-Qashas: 27)
Acapakali terjadi istri di boyong ke rumah suami. Akibatnya, suami punya kuasa di dalam rumah tangga, termasuk penisbahan anak. Inilah awal periode patriarchal, meski tak berjalan mulus karena seringnya perang antar suku, utamanya suku suami me;awan suku istri.
Perkembangan zaman selanjutnya mengarah ke asa praktis dan substansial. Berubahlah tradisi maskawin yag berupa pengabdian menjaddi tradisi pemberian. Maka maskawin tidak lagi berupa jasa, melainkan berupa materi atau uang yang senilai dengan jasa. Itulah awal mula konsep maskawin materiil atau mahar membudaya di masyarakat.
Arab jahiliyah tidak fair memandang anak perempuannya sendiri. Satu sisi di anggap merepotkan, maka perlu di bunuh, seperti yang di lakukan umar ibn-al khattab. Namun di sisi lain layak sebagai komoditas yang “layak jual” dengan harga yang sangat mahal ketika di persunting. Maka wajar, arab memandang mahar sebagai masalah asasi dalam sebuah perkawinan.
Otoritas ayah terhadap anak gadisnya begitu kuat dan dapat id lihat dai beberapa fakta, antara lain : hak wali mujbir (hak memaksa nikah) dan nikah syighar. A mengawinkan ank gadisnya mendapat b dan B juga menikahkan anak gadisnya kepada A tanpa mahar-maharan, impas.
Lalu Al-qur’an turun member ketegasan peran wali dalam aqad nikah. Dua ayat mengisyaratkan keterlibatan peran wali (an-nur:32 dan an-nisa: 25) sedangkan satu ayat, tidak (al-baqarah:230) sedangkan maskawin dibahasakan dengan kata shaduqat (shadaq) dengan sekian sifat seperti nihlah, faridlah, thaul, afw, ujur, hibah, dan sebagainya. Al-qur’an tidak menggunakan kata “mahar” sama sekali. Why??
Studi FIlologis
Shadaq, serumpun dengan “shidq” (benar,tulus,jujur). Artinya bahwa maskawin yang di berikan kepada istri adalah bukti kesucian dan ketulusan cinta seorang pria terhadap gadis yang di nikahi. Ketulsan cinta itu di buktikan dengan pemberian berupa barang berharga yang di serahkan kala aqad nikah. Emas adalah symbol prestisius yang mesti di pakai, makanya di sebut maskawin (emas kawin). Tradisi melayu lama di beberapa wilayah negeri ini di temukan istilah “uang jujur”, sebagai terjemahan dari kata “Shadaq” atau “shaduqat”.
Sedangkan kata mahar adalah bahasa hebrew, ibrani (Israel) yang sudah membaur dengan bahasa arab (mu’arab). Didaerah aslinya, syiria, mahar berarti sejumlah uang yang di bayarkankepada orang tua mempelai wanita sebagai harga atau ganti membesarkan si gadis. Tapi al-hadist memakainya, karena nabi perlu mengekspresikan bahas budaya setempat sebagai pendekatan yang akomodatif.
Mahar juga serumpun dengan “maharah” (kepandaian,kepntaran,kecerdikan). Di mana laki-laki perlu berpandai-pandai melakukan pendekatan kepada calon mertua.
Tentu saja di perlukan kepintaran melakukan lobi-lobi, termasuk dengan pemberian sejumlah uang. Jadi, mahar itu amat komersial dan pemberian untuk orang tua, bahkan untuk si gadis. Kayak sogokan yang tidak adil. Kira-kira itulah sebabnya, maka Al-qur’an tidak mau memakai kata mahar dan menggunakan kata shadaq sebagai koreksi, bahwa si gadis adalah yang paling berhak menerima maskawin sebagi tanda ketulusan cinta. Pantas Al-qur’an mengaitkan langsung kata “shadaqut” (maskawin) dengan kata al-nisa (istri) sebagai pihak yang mesti menerimanya, bukan kepada wali “ waatu nal-nisa’ shaduqatihin nihlah..”
Sedangkan kata “nihlah” yang artinya pemberian,sesungguhnya serumpun dengan kata”nahl” yang artinya lembah atu kumbang. Apakah ini mengilustrasikan, bahwa pernikahan seperti penyuntingan lebah atas bunga? Lebah menyervis kembang dengan sega;a yang dimilikinya, meski sering tidak sebandung dengan imbalan madu yang di terimanya. Al kalby dan Abu Ubaidah menyindir peran mahar sebagai sebagai pemberian tulus, seperti tulusnya hati lebah mendekati bunga, juga seperti tulusnya sang bunga melepas madunya di serap sang lebah. Pemaknaan inilah yang di tonjolkan Al-quran unuk menegur ketamakan orang tua arab “menjual” anak gadisnya tatkala di nikahkan.
Sisi lain, nihlah yang berbentuk mufrod itu berjamak nihal (agama, ajaran, aliran). Dengan makna ini, maka arti ayat dalam studi ini adlah :”berikanlah maskawin kepada istrimu karena itu syari’ah agama”.
Qatdah mengomentari sebagai pemberian wajib. Meski jumhur memandang bahwa mahar bukan termasuk rukun nikah, sehingga nikah tanpa mahar tetap sah, tapi memberikannya adalah kewajiban.
Mahar Al-quran?
Sebagai pemberian wajib yang trekait dengan solidaritas dan kemanusiaa, silakan segudang emas (qinthar) di berikan sebagai mahar dan jangan pernah di tarik kembali (qs an-nisa: 20). Maka maskawin di syaratkan berupa lam atau mutawammal, yakni memiliki nilai uang, nilai harta.
Abu hanifah memeatok minimal 10 dirham dan malik 3 dirham. Sedangkan bagi al syafi’iy, tak ada batas minimal. Maklum, abu hanifah seorang konglomerat sedangkan al syafi’iy agak melarat. Al syafi’iy cocok di jadikan rujukan  bagi para lelaki melarat. Ada mahar ainy, yaitu berupa barang dan ada mahar naf’iy, yakni berupa jasa.
Jika musa remaja angon kambing 8 tahun sebagai maskawin, kini kita bias hitung berpa rupiah kursnya. Andai kerja mengembala kambing selaksa di padang sahara itu di bayar RP. 500.000 perbulan, maka satu tahun sama dengan RP. 6 juta, dikalikan 8, maka total : Rp 48 juta di bayar tenaga dan di cicil selama 8 tahun. Anda mau bayar maskawin secara kredit? Silahkan.
Termasuk seorang shabat miskin yang menikahi wanita dan di bayar dengan mengajar  al-quran. Sesungguhnya upah mengajar itulah maskawinnya. Tapi kalau membeari mahar berupa buku al-quran (mushaf) seperti yang biasa berlaku di negeri ini, maka termasuk kategori mahar ainy. Jadi, harga cewek itu seukuran harga buku al-quran di pasaran. Murah meriah.
Begitulah, mahar wajib berupa materi atau bernilai uang yang sekira enak di nikmati secara materi (hani’a, mari’a), sehingga cerita tentang maharnya nabi adan untuk ibu hawa yang katanya berupa pembacaan shalawat kepada nabi Muhammad SAW yang kemudian di tiru oleh sebagian orang pelit, perlu di kritisi:
Pertama, cerita ini ahistoris, sebab nabi Muhammad SAW belum lahir, di samping syariat shalawat juga belum ada dan baru ada ketika al-quran turun. Kedua, cerita ini terlalu fiqh oriented, sehingga pasangan adam-hawa di persepsikan seperti aturan fikih sekarang, padahal terjadi di sorga. Apa di sono udah ada syariah nikah? Kalau ada mahar, lalu walinya siapa, lalu saksinya mana, ijab qabulnya gimana dan seterusnya.
Ketiga, pasangan adam-hawa terjalin dari teknik penciptaan (wa kholak minha zaujaha), bukan dengan proses pernikahan seperti kita. Inilah yang prinsip.
Allah a’lam.

Oleh: KH Musta'in Syafi'i MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar