Hukum mengusap wajah setelah berdoa dapat di jelaskan
dengan dua pendapat ulama yang berbeda. Pertama, hukum mengusap wajah setelah
berdoa dan melaksanakan shalat adalah sunnah (masyru’). Pendapat ini di
nyatakan Ibnu Hajar Al-asqalani. Kedua pendapat yang menyatakan bahwa hukum
mengusap wajah setelah berdoa tidak di sunahkan (gairu masyru). Pendapat ini di
nyatakan oleh ibnu Taimiyah, bahkan menurut Nashiruddin Albani, hukum mengusap
wajah setelah berdoa adalah bid’ah sayyiah (perbuatan baru dalam agama yang
buruk).adapun sebab terjadinya perbedaan pendapat tentang hukum mengusap wajah
setelah berdo’a adalah karena perbedaan ulama mengenai hadits-hadist yang
menjadi dasar penetapan hukum-nya. Hadist-hadist itu adalah
“Dari Umar bin Khattab
Ra. Berkata, Rasulullah SAW bila mengangkat kedua tangannya untuk berdoa, tidak
melepaskannya kecuali setelah mengusapkan keduanya ke wajahnya.” (HR Tirmidzi)