Penayangan bulan lalu

Rabu, 02 November 2011

TAHLIL DAN ISTIGHOTSAH



Dalam bahasa arab, tahlil berarti menyebut kalimah “syahadah”  yaitu “la ilaha illa allah”. Definisi ini dinyatakan oleh Al-lais dlam kitab “lisan Al- Arab”. Dalam kitab yang sama, az zuhri menyatakan maksud tahlil adalah meninggikan suara ketika menyebut kalimah thayyibah. Namun kemudian kalimah tahlil menjadi sebuah istilah drai rangkaian bacaan beberapa dzikir, ayat al-quran, do’a dan menghidangkan makanan shadaqah tertentu yang di lakukan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. Ketika di ucapkan kata-kata tahlil pengertiannya berubah seperti istilah masyarkat ini.
Tahlil pada mulanya di tradisikan oleh wali songo (Sembilan pejuang islam di tanah jawa). Seperti  yang telah kita ketahui, di antara yang paling berjasa menyebarkan ajaran islam di Indonesia adalah wali songo. Keberhasilan dakwah wali songo ini tidak lepas dari cara dakwahny ayang lebih mengedepankan metode cultural atau budaya. Wali songo mengajarkan nilai-nilai islam secara luwes dan tidak secara frontal menentang tradisi hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan, hanya saja isinya diganti dengan nilai islam.
Dalam tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak family dan tetangga brkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan. Wali songo tidak serta membubarkan tradisi tersebut, tetapi masyarakat di biarkan tetap berkumpl namun caranya dig anti dengan mendoakan pada mayit. Jadi istilah tahlil seperti pengertian di atas tidak di kenal sebelum wali songo.
KH Sahal Mahfud, ulama asal kajen, pati, jawa tengan, yang kini menjabat Rais Am PBNU (ketum MUI pusat), perpendapat bahwa acara tahlilan yang sudah mentradisi hendaknya terus dilestarikan sebagai salah satu budaya yang bernilai islami dalam rangka melaksanakan ibadah social sekaligus meningkatkan dzikir kepada Allah. Persoalannya adalah, apakah doa orang bertahlil akan sampai kepada mayit dan di terima oleh Allah? Jika di perhatikan dalam hadist bahwa Nabi SAW pernah mengajarka doa-doa yang di baca untuk mayit:
“di riwayatkan dari Auf bin Malik, ia berkata : Nabi SAW telah menunaikan shalat jenazah, aku mendengar nabi SAW bErdoa; Ya Allah!! Ampunlah dia, rahmatilah dia, maafkan dia”
Di dalam hadist nabi SAW pernah menyatakan;
“orang yang menyebut “la ilaha alla allah” akan di keluarkan dari neraka”
Hadist ini menyatakan tentang keselamatan mereka menyebut kalimah syahadah dengan di selematkan dari apai neraka. Jaminan ini menandakan bahwa. Menyebut kalimat syahadat merupakan amalan sholeh yang di akui dan di terima Allah SWT. Maka dengan demikian, apabila seseorang yang mengadakan tahlil, mereka brdzikir dengan mengalunkan kalimah syahadah terlebih dahulu, kemudian mereka berdoa, maka amalan itu tidak bertentangan dengan syariat, sebab bertahlil itu sebagai cara istighotsah kepada Allah agar doanya di terima untuk mayit.
Dari hadist tersebut juga dapat di ambil kesimulan hukum bahwa, doa kepada mayit adalah ketetapan dari hadist nabi SAW. Maka dengan demikian, anggapan yang mengatakan doa kepada mayit tidak sampai, merupakan pemahaman yang hanya melihat kepada zhahir nash, tanpa di lihat dari dari sudut batin nash. Argumentasi mereka adalah firman Allah SWT:
“dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan” (Qs an-najm  53:39)
Juga hadist nabi Muhammad SAW:
“jia anak adam meninggal, maka putuslah segala amal perbuatannya kecualai tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang di manfa’atkan, dan anak sholeh yang mendoakannya”.
Mereka sepertinya, hanya secara tekstual (harfiyah) memeahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan suatu dalil dengan dalil-dalil lainnya. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, doa, bacaan al-quran, shodaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang yang telah meninggal. Dalam ayat lain Allah SWT menyatakan bahwa orang yang telah meninggal dapat menerima mafaat doa yang dikirimkan oleh orang yang masih hidup. Allah SWT berfirman;
“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah sudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59:10)
1.       Ayat ini menunjukan bahwabahwa doa generasi berikut bias sampai kepada generasi pendahulunya yang telah meninggal. Begitu juga keterangan dalam kitab “At Tawassul” karangan as-syaikh Albani, guru mereka yang membid’ah sesatkan tahlil menyatakan: “bertawassul yang di ijinkan dalam syara’ adalah tawassul dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah, tawassul dengan amalan sholeh, dan tawassul dengan doa orang sholeh”.
2.       Mukjizat para Nabi, Karomah para wali dan ma’unah para ulama tidak terputus dengan kematian mereka. Dalam kitab syawahidu al haq, karya syikh Yusuf Ibn Ismail an-Nabhani: 118 di nyatakan: “boleh bertawassul dengan mereka (para nabi dan Wali) untuk memohon kepada Allah SWT dan boleh meminta dengan perantara para nabi, rasul, Ulama dan orang-orang yang shalih setelah mereka wafat, karena mukjizat para nabi dan karomah para wali itu tidklah terputus sebab kematian”. (syikh Yusuf Ibn an-nabahani, Syawahidu al haq, (Jakarta: dinamika barkah utama, t.th), h. 118)
3.       Dasar hokum yang menerangkn bawa pahala dari bacaan yang di lakukan oleh  keluarga mayit atau orang lain itudpat sampai kepada si mayit yang dikirimi pahala dari bacaan tersebut adalah banyak sekali. Antara lain hadist yang di kemukakan oleh Dr. Ahmad as-syarbashi, guru besar pada Universitas Al-Azhar, dalam kitabnya, yasaluunaka fid diini wal hayaah juz 1:442, sebagai berikut:
“sunggunh para ahli fiqh telah berargumentadi atas kiriman  pahala ibadah itu dapat sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia, dengan hadist bawa  sesungguhnya ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, seraya berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami bersedekah untuk keluarga kami yang telah mati, kami melakukan haji untuk mereka dan kami berdoa untuk mereka; apakah hal tersebut pahalanya dapat sampai kepada mereka? Rasulullah SAW bersabda: ya, sungguh pahala dari ibadah itu benar-benar akan sampai kepada mereka dan sesungguhnya mereka itu benar-benar bergembira dengan kiriman orang tersebut, sebagaimana salah seorang dari kamu sekalian bergembira dengan hadiah tersebut di kirimkan kepadanya!
                                                                                                                                                                                  
Sedangkan memberi  jamuan yang biasa di adakan ketika ada orang meninggal dunia, hukumnya boleh (mubah), dan bahwa menurut  mayoritas ulama bahwa member jmuan itu termasuk ibadah yang terpuji dan di anjurkan. Sebab, jika di lihat dari segi jamuannya  termasuk shadaqoh yang di anjurkan oleh islam yang pahalanya di hadiahkan pada orang yang telah meninggal. Dan lebih dari itu, ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu ikramud dlaif (menghormati tamu), bersabar menghadapi musibah dan tidak menampakkan rasa susah dan gelisah kepada orang lain. Ketiga hal tersebut, termasuk perbuatan ibadah dan perbuatan taat yang di ridhoi Allah SWT. Syaikh Nawawi dan Syaikh Isma’il menyatakan: bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sunnah (matlub), tetapi hal itu tidak boleh di sengaja di kaitkan dengan hari-hari yang telah mentradisi  di suatu komunitas masyarakat. Malah jika cara tersebut di maksudkan untuk meratapi mayit, maka haram.
Memberi jamuan secara Syara’ ( yang pahalanya) di berikan kepada mayit di anjurkan (sunnah). Acara tersebut tidak terkait dengan waktu tertentu seperti  tujuh hari. Maka member  jamuan pada hari ketiga, ketujuh, keduapuluh, dan tahunan (hawl) dari kematian mayit merupakan kebiasaan (adat) saja. (Nihayatu al-zain: I’anatu ala-talibin, juz II: 166)
Oleh: KH Cholil Nafis, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar